Puluhan Kendaraan Rusak Usai Isi Pertalite Tercampur Solar di SPBU Kalikuto, Pertamina Minta Maaf
BATANG - Puluhan kendaraan milik warga di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, mengalami kerusakan usai mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Kalikuto. Pertamina menyatakan insiden ini terjadi akibat kesalahan prosedur bongkar muat BBM, di mana solar tercampur ke dalam tangki penyimpanan Pertalite.
“Investigasi awal menunjukkan solar dibongkar ke tangki Pertalite. Ini murni kesalahan prosedur operasional, bukan karena kualitas produk,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, dalam keterangan resmi, Minggu (27/7/2025).
Insiden ini terjadi pada Rabu (23/7), dan sejak saat itu, puluhan kendaraan warga, khususnya roda dua, dilaporkan mengalami mogok atau kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU 43.512.19 Kalikuto. Hingga Sabtu (26/7), tercatat 88 kendaraan telah diperbaiki dan menerima kompensasi berupa penggantian BBM dengan Pertamax.
Pertamina pun menegaskan bentuk tanggung jawab telah dijalankan. SPBU Kalikuto diminta membuka posko pengaduan dan menindaklanjuti seluruh laporan konsumen. Proses verifikasi dilakukan melalui bukti transaksi dan rekaman CCTV SPBU.
Selain itu, Pertamina menjatuhkan sanksi administratif dengan menghentikan pasokan Pertalite dan Solar ke SPBU Kalikuto selama 6 bulan. Operasional SPBU juga akan dialihkan dari pihak swasta ke PT Pertamina Retail sebagai bentuk pengetatan pengawasan.
“Distribusi BBM untuk wilayah sekitar kami alihkan ke SPBU 44.512.02 Gringsing Batang dan SPBU 44.513.23 Penaruban Kendal untuk menjaga pasokan tetap aman,” tambah Taufiq.
Manajemen SPBU Kalikuto juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Perwakilannya, Sabu, mengakui adanya kelalaian teknis saat proses pengisian BBM yang menyebabkan solar masuk ke tangki Pertalite.
“Kami bertanggung jawab penuh. Ganti rugi diberikan berupa pengurasan tangki, perbaikan kendaraan, dan penggantian bahan bakar,” kata Sabu, seraya berjanji akan meningkatkan pengawasan internal.
Editor : Nessa Jauhara Cahyani
Sumber : detikJateng
